28-04-2025 | 11:26:46  |  Oleh : admin

Peta Administrasi Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.Kode Wilayah Administrator 12.05.01.2006

Suka Rakyat adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.Dengan Penduduk sekitar 1.650.000 jiwa

Wilayah Administratif Desa Suka Rakyat terdiri dari 5 dusun, yaitu:

- Dusun suka Rakyat

- Dusun Sebatu

- Dusun sido Mulyo

- Dusun Paya Luas

- Dusun Suka Mulia

Fasilitas dan Infrastruktur

- Kantor Kepala Desa

- Sekolah Dasar

- Puskesmas Pembantu

- Jalan Desa

Potensi Wilayah

- Pertanian

- Perkebunan

- Peternakan

Batas wilayah desa adalah garis yang memisahkan area administrasi antara desa yang satu dengan desa lainnya. Garis ini penting untuk menentukan batas administratif, pemetaan, dan pengelolaan sumber daya desa. Batas desa dapat berupa batas alam seperti sungai atau pegunungan, atau batas buatan seperti jalan atau pilar batas. 

Pentingnya Batas Wilayah Desa:

  • Administrasi Pemerintahan:

Batas wilayah desa membantu pemerintah dalam mengelola urusan pemerintahan di setiap desa, seperti menentukan kewenangan desa, penyaluran dana, dan pelaksanaan pembangunan. 

  • Pemetaan:

Batas wilayah desa yang jelas menjadi dasar bagi pemetaan desa, yang penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya. 

  • Pertanahan:

Batas wilayah desa membantu masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan, seperti pembuatan sertifikat tanah dan izin mendirikan bangunan. 

  • Penyelesaian Sengketa:

Batas wilayah desa yang jelas dapat mencegah dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara desa-desa yang berbatasan. 

  • Pembangunan:

Dengan batas wilayah desa yang jelas, perencanaan pembangunan desa menjadi lebih efektif dan efisien. 

Penetapan dan Penegasan Batas Desa:

Penetapan dan penegasan batas desa dilakukan melalui proses hukum yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat desa, dan pihak terkait lainnya. Proses ini meliputi penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan pilar batas, dan pembuatan peta batas desa. 

Ketentuan Hukum:

Penetapan dan penegasan batas desa diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.