24-04-2025 | 13:49:56  |  Oleh : admin

Pemdes Suka Rakyat & Kejari Langkat, Mou Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemerintah Desa Suka Rakyat bersama dengan Kejaksaan Negeri Langkat menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Hari Kamis, 24 April 2024 

“Perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha secara seimbang dan proporsional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Desa Suka Rakyat dan menjadi lebih baik kedepannya

Diharapkan melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut, akan mempercepat penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata negara secara tepat sasaran. 

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, YULIARNI APPY, SH., MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Seluruh Kepala Desa atas kesepakatan MoU. Begitu juga dengan kepercayaan untuk bermitra bersama, terkait penanganan perkara masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Negri Langkat, di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, kerja sama yang dilakukan sejalan dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan yang mengatur tentang Kejaksaan RI, hingga mengenai pedoman pelaksaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertambangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Saya berharap, melalui kerja sama ini, kerja sama Pemerintah Desa Suka Rakyat dengan Kejaksaan Negeri Langkat dapat berjalan dengan baik,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri.